Berbagai Macam Bentuk Negara dan
Bentuk Kenegaraan di Dunia
Bentuk Kenegaraan di Dunia
Posted on 04 November 2017 by Sonia Liza Angela
MK : Hukum Konstitusi (A)
Negara dan Kenegaraan memiliki berbagai bentuk dengan
fungsi serta ciri-cirinya yang beragam. Bentuk negara dan bentuk kenegaraan itu terdiri dari beberapa macam berdasarkan dari teori-teori para ahli dan menurut peristiwa yang terjadi hingga sekarang ini. Singkat saja, disini saya akan memulai penjelasan
mengenai macam-macam bentuk negara yang dikelompokkan dalam beberapa jenis, seperti berdasarkan teori negara modern, atau berdasarkan teori lainnya. Hingga pada penjelasan mengenai bentuk kenegaraan
itu sendiri. Berikut adalah penjelasan awal mengenai bentuk negara yang dikelompokkan antara
lain sebagai berikut :
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian
pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi,
dan
- Desentralisasi.
Ø Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
- rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung
jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Ø Desentraliasi
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
sendiri;
- tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
- partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah
gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet)
demi kepentingan negara bagian;
- tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:
- hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional,
misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
- hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah
pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan
yang lain adalah:
- cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
- badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat,
antara lain:
- negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah
negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika
Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
Contoh: Kanada dan India;
- negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat
negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada
yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul
karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara,
melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang
masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari
negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
- Perserikatan
Amerika Utara (1776-1787)
- Negara
Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
- Dalam
negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat
dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat
negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung
mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam
negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari
negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota
boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang
dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara
penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara
penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan
nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah
Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB.
Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian
internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang
ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan
negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
- wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa
setelah Perang Dunia I;
- wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung
jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk
meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia
merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian
PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam
lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan
Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris
sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu
perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara
Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung
dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela.
Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan
azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada
negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan).
India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris
yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya
menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu
kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal
dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota
persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia,
Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara
itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di
ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High
Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara
atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara
yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
Yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara
anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan
terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan
bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara
negara-negara anggotanya. Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni
Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
Yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara,
sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh
negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905),
Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni
Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat
perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan
luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara
yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat
tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk
menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam,
yaitu:
- Protektorat
Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan
dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada
negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek
hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah
negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula
merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di
bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan
Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan
dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah
Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat
C).
Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan seputar “Bentuk
Negara dan Bentuk Kenegaraan”. Semoga melalui artikel ini, teman-teman bisa
menambah kembali sedikit ilmu pengetahuan mengenai negara, contohnya seperti
mengetahui perbedaan antara negara dan kenegaraan. Apabila terdapat kekurangan atau
kesalahan dalam penyampaian materi di artikel ini, saya memohon kepada
teman-teman sekalian untuk memberikan komentar khusus di kolom komen. Biarlah
artikel ini bermanfaat bagi kita semua yang membacanya. Sekian dan terima kasih.
"Salam Berbagi Teman-Teman".
Daftar Pustaka
Wirjono, Projodikoro. 1999. Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik. Bandung: Eresco Cipta.

Postingan yang sangat bagus dan menambah wawasan saya,terima kasih
BalasHapusArtikel yang bagus, mudah dipahami telah menambah wawasan saya tentang bentuk2 kenegaraan yang ada.
BalasHapusArtikel tersusun rapi dan Kalimat mudah dimengerti, sehingga wawasan dapat lebih mudah di cerna dan diolah.
BalasHapusWawasan saya lebih terbuka sekarang terima kasih. :)
Artikel yang di buat oleh penulis sangat bagus dan penggunaan kata-kata dalam artikel tersebut juga mudah di pahami bagi pembaca. Artikel tersebut sangat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih
BalasHapusArtikelnya terstruktur dengan baik, baik dalam penulisan dan gambar. Seperti yg saya baca dalam artikel anda bahwa dalam bentuk kenegaraan ada bentuk negara Trustee (perwalian). Apa maksud dari konsep negara Perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi? Terima kasih
BalasHapusArtikelnya sangat membantu karena lengkap, mudah dipahami tetapi kalau bisa diberikan contoh negaranya dan sejarah singkat mengapa negara tersebut menganut bentuk negara dan bentuk kenegaraan seperti itu. Terimakasih😊
BalasHapus